Kemajuan teknologi sudah memudahkan segala pekerjaan manusia. Misalnya seperti cara membuat SKCK online lewat hp. Cara ini jauh lebih praktis dan pemohon tidak perlu lagi antre di kantor polisi.
Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kini jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Artinya, masyarakat dapat melakukan permohonan pembuatan SKCK di rumah tanpa perlu antre di kantor polisi. Selain praktis, metode ini pun sangat membantu untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19.
SKCK atau dahulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), memiliki fungsi sebagai referensi untuk mengetahui catatan kejahatan seseorang. Menurut situs resmi Polri, SKCK adalah surat yang hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Pemohon atau warga masyarakat dapat mengirim permohonan guna membuat surat tersebut.
Ada beragam metode yang dapat dilakukan untuk mendaftar permohonan SKCK secara daring. Misalnya, cara membuat SKCK online lewat hp (handphone). Langkah ini begitu praktis dan mudah, karena pemohon hanya perlu membuka situs resmi Polri terkait SKCK.
TRENDING :
Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Membuat SIM dari Rumah Lewat Aplikasi
Cara S4dap WhatsApp Pasangan Tanpa Ketahuan, Cek Disini
Tetapi, sebelum membuat SKCK online di hp alangkah baiknya calon pemohon memahami terlebih dahulu syarat-syaratnya. Nantinya hal ini akan mempermudah dalam proses pendaftarannya.
sumber katadata.co.id
Pencarian Populer :
Aplikasi Pajak Kendaraan, Aplikasi SIM Online, Download Aplikasi S4dap Whatsapp, Aplikasi Pembayaran Stnk Online, Bayar E Samsat dan Pkb Tokopedia, E Samsat Online Nasional, Tagihan Pajak Motor